WahanaNews.co | Keluarga Wanda Hamidah akhirnya angkat kaki lahan yang mereka tempati, di Jl. Citandui nomor 2 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
“Seharusnya mereka keluar dari lahan itu sejak lama. Dua orang ahli waris Idrus Abubakar, kakek Wanda, yang juga tinggal di lahan itu, sudah lebih dulu pergi. Mereka menyadari bahwa tanah itu bukan hak mereka, meskipun sudah lama tinggal di situ,” kata Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, dilansir dari WahanaTV, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Bahkan Ibu Warella, tetangga Saudari Wanda, juga sudah pergi tanpa syarat apapun. Ibu Warella hanya menandatangani surat pernyataan, dan yang lainnya pergi setelah mendapatkan uang kerohiman,” sebutnya.
Dua penghuni mendapatkan uang kerohiman, sebut Tohom, karena mereka itu betul-betul merupakan ahli waris dari pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Meskipun SIP itu sudah tidak berlaku lagi,” sebut Tohom.
Sebelumnya, sambung Tohom, Warella diprovokasi oleh Wanda untuk tidak meninggalkan lokasi.
“Informasi provokasi ini saya terima dari 2 penghuni yang sudah pindah dan sudah menerima uang kerohiman,” katanya.
Diketahui, lahan milik Japto dihuni 5 bangunan, dan salah satunya dihuni Hamid Husein, yang dikabarkan sebagai Paman Wanda Hamidah.
“Dua orang ahli waris Idrus Abubakar sudah pergi. Itu yang betul-betul ahli waris ya, sedangkan Saudara Hamid Husein, yang selalu disebut-sebut sebagai Paman Wanda, itu sebetulnya bukan ahli waris Idrus. Apalagi sudah jelas kan, SIP itu tidak bisa diwariskan. Jadi keberadaan dia di lahan itu ilegal dan liar,” papar Tohom.
Tohom juga menyatakan keheranannya atas pembelaan mati-matian Wanda terhadap Hamid Husein, yang jelas-jelas tidak memiliki alas hak apapun untuk tinggal dan bertahan di lahan milik kliennya.
Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah, dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan lalu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan jika keluarga Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan sah atas rumahnya sehingga jadi bagian yang harus dieksekusi Pemprov Jakarta Pusat.
Menurutnya, rumah yang ditempati Wanda berdiri di atas aset pemerintah, sedangkan pihak Wanda hanya memiliki surat izin penghunian.
"Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (keluarga Wanda), dia hanya memegang SIP mulai dari 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya menggunakan SIP," katanya. [rds]