WahanaNews.co | Bengkel karoseri yang nekat melanggar aturan kelebihan dimensi (over dimension) pada truk angkutan barang akan ditindak oleh kepolisian.
Polisi tak segan menindak tegas bengkel karoseri dengan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menegaskan, pelanggaran over dimension pada kendaraan itu tertuang pada Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal. Penyidik bisa memberi rekomendasi agar karoseri yang membuat itu agar dicabut izinnya," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (25/5/2022).
Bahkan, karoseri dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan itu terancam sanksi pidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Tegas! Mulai Hari Ini Dishub Gunungsitoli Tertibkan dan Tindak Truk ODOL yang Melanggar Aturan
"Over dimensi ancamannya 1 tahun pidananya, kalau dendanya Rp 24 juta. Di samping hukuman 1 tahun dan denda, kita bisa menyarankan izinnya agar dicabut," tegasnya.
Agus mengatakan, pihaknya telah menangani dua kasus kendaraan over dimension yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, kasus yang masih dalam proses hukum disebut ada sebanyak 10 kasus.