WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyatakan sekitar 1,3 juta bolpoin palsu dimusnahkan dikarenakan melanggar merek dan indikasi geografis (IG) terdaftar Standard AE7 Alfatip 0.5.
"1,3 juta bolpoin palsu itu melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Ahmad Rifadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Pemusnahan 1,3 bolpoin palsu tersebut dilakukan oleh PT. Standardpen Industries, setelah berkoordinasi dengan DJKI Kemenkumham, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemusnahan bolpoin tersebut dilakukan setelah mendapatkan keputusan hukum dengan tujuan memastikan tidak ada barang palsu yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual.
Pemusnahan bolpoin tersebut juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari barang palsu yang berkualitas rendah. Selain itu, harga di pasaran menjadi lebih stabil
Baca Juga:
OJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Jaminan Utang
dan kondusif dengan minimnya barang palsu yang beredar.
"Sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak," kata dia.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek barang atau jasa agar mendapatkan hak eksklusif.