Hak eksklusif ini meliputi hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut serta memberikan izin atau melarang kepada pihak lain menggunakannya.
"Setelah mereknya terdaftar, pemilik merek diharapkan melakukan rekordasi di DJBC," kata Anom.
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Nantinya, ketika ada barang impor yang dicurigai melanggar merek tersebut, maka akan dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai.
Terkait pemusnahan, ia mengatakan hal itu merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan barang palsu di Indonesia.
Hal itu juga sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.