"Harus diperiksa, karena apa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh undang-undang memang untuk menyelidikai hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita sehingga itu harus diperiksa," kata Mahfud, Selasa (19/12/2023).
Mahfud mengatakan bahwa laporan tersebut harus diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mereka menerima laporan tersebut.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Itu merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa meskipun temuan dari PPATK menyebutkan bahwa transaksi yang mencurigakan terjadi di rekening bendahara partai politik, hal ini tidak berarti bahwa investigasi harus dihentikan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus mengungkap asal muasal dan aliran transaksi yang mencurigakan tersebut.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
"Diperlukan pemeriksaan terlebih dahulu, resminya ke bendahara partai politik, kemudian kemana dan bagaimana alur transaksinya, serta dari mana asalnya. Hal ini penting. Jika terkait dengan pencucian uang, ini dapat menjadi suatu kasus yang serius," tambah Mahfud.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.