WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan keterlibatan anggota, TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dari keluarga wartawan korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara bernama Sempurna Pasaribu.
"Bahwa TNI AD, dalam hal ini Puspomad akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus kejadian ada di wilayah Kodam I/BB," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Jumat (12/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Sebelumnya anak dari mendiang Sempurna Pasaribu, EP, didampingi kuasa hukum dari LBH Medan melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI AD dalam kebakaran maut yang menewaskan keluarganya.
Kristomei menyatakan saat keluarga wartawan itu melapor, pihak Puspomad juga sudah menyampaikan bahwa di wilayah Kodam I/BB sudah ada posko pengaduan tentang kasus tersebut.
Menurutnya, saat melapor ke posko pengaduan, pihak keluarga diminta untuk membawa surat pengaduan di Puspomad sebagai bukti bahwa kasus tersebut juga sudah diketahui satuan atas.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
"TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan indikasi yang ada, bahkan kami berterima kasih apabila ada informasi, bukti bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI. Justru ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada," kata Kristomei.
Ia menekankan TNI AD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kristomei meminta semua pihak tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan.
"Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga wartawan korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara membuat laporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam peristiwa itu.
Kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan anggota TNI AD yang dilaporkan adalah Koptu HB. Anggota itu disebut berdinas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
"Hari ini datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," kata Irvan di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Pihak keluarga wartawan korban kebakaran maut itu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Mereka membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu. Beberapa di antaranya, bukti pemberitaan terkait judi yang diberitakan wartawan Sempurna Pasaribu sebelum peristiwa kebakaran.
Lalu, bukti percakapan Sempurna yang sempat meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
"Ada juga percakapan tentang adanya telpon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu, yang diduga anggota TNI itu kepada pemrednya untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," ujarnya.
Dalam insiden kebakaran maut, empat orang tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Berdasar rilis yang dikeluarkan Dewan Pers, Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, disebut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]