Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin (30/10/2023).
Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MK.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
"Jadi sesudah bersembilan (disidang), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Jimly kemudian mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ia mengatakan, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly.
"Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang."