Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, sidang akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.
"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly.
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik 3 orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc, yakni Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.