WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meluruskan terkait laporan perusahaan yang salah
satu pimpinannya adalah Jusuf Hamka pada 20 April lalu.
Laporan itu ditujukan kepada salah
satu bank syariah.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Berbarengan dengan Airlangga Mundur dari Kepengurusan Golkar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Yusri Yunus, mengatakan, awalnya laporan tersebut dikaitkan
dengan dugaan pemerasan.
Namun, setelah dicek, laporan itu terkait dugaan penggelapan.
"Laporannya tentang penggelapan 372
KUHP, 374 KUHP. Kalau ada yang bilang, apa namanya" pemerasan,
bukan. Tapi penggelapan. Penggelapan
perusahaan jabatan," kata Yusri, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:
Golkar Belum Tentu Usung Jusuf Hamka Jika Kaesang Tak Maju Pilgub DKI 2024
Yusri menyebut, laporan itu dibuat
kuasa hukum dari perusahaan yang salah satu pejabatnya merupakan Jusuf Hamka.
Dalam laporan itu, yang menjadi objek terlapor merupakan perusahaan bank syariah.
"Yang membuat laporan itu adalah kuasa
hukum dari PT-nya. Jusuf Hamka salah satu pejabat, tapi yang membuat laporan
adalah kuasa hukumnya. Penggelapan perusahaan jabatan," ujar Yusri.
Sejauh ini,
perkembangan kasus itu, kata Yusri, sudah naik tahap penyidikan.
Meski begitu, penyidik masih mencari
calon tersangka.
"Sudah naik sidik," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal
saat Jusuf memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen.
Belakangan, dengan
munculnya aturan PPKM, perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol ini mengalami penurunan pendapatan.
Jusuf Hamka pun melakukan renegosiasi
utang dengan bank syariah swasta tersebut untuk menurunkan bunga.
Jusuf meminta bank menurunkan bunga
utang menjadi 8 persen.
Namun, bukannya memperoleh relaksasi,
kata Jusuf, bank justru terus berkelit.
Manajemen disebut sengaja menahan dana
Jusuf tanpa memprosesnya. [qnt]