WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Baca Juga:
Hakim Djuyamto Cs Diduga Terima Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yakni Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
"Gugatan ini menegaskan bahwa Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II, baik secara bersama maupun masing-masing, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat," demikian isi gugatan yang dikutip Jumat (7/3).
CMNP menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menjelaskan bahwa transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi perusahaan.