WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada hubungannya bobolnya rumah jaksa oleh maling yang menyebabkan kehilangan laptop dengan kasus dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Jaksa tersebut diketahui tengah menangani kasus Haryadi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak ada alat bukti penting di perangkat yang hilang tersebut.
Menurutnya kalaupun ada berkas, itu pun hanya sebatas draf surat dakwaan dan tuntutan.
"Tidak ada hubungannya saya kira. Kita tidak berasumsi bahwa hilangnya laptop itu ada kaitannya dengan perkara Wali Kota Yogyakarta," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Alex menyebut apabila ada berkas yang hilang, KPK memiliki cadangan alias back up data tersebut lewat sistem yang terintegrasi di lembaga antirasuah. Dia juga menyinggung kejadian kehilangan laptop pegawai yang terjadi bukan hanya sekali terjadi.
"Bahkan seingat saya mungkin sudah lebih dari lima kali dari KPK ada yang kecurian laptop karena kelalaian dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah salah seorang jaksa KPK berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling. Berkas-berkas kerja dan satu unit komputer jinjing atau laptop milik yang bersangkutan raib.
"Informasi yang kami peroleh benar demikian," kata Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di kediaman salah satu koleganya, Minggu (25/12).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menerangkan pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12) kemarin dan kali pertama diketahui oleh rekan istri FAN selaku saksi, sekitar pukul 14.40 WIB.
Adapun proses pengadilan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10) lalu.
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rgo]