"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi dengan surat dakwaan nomor register perkara PDF24/M110/T1/08/2022 tertanggal 2 September 2022," ucap hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/10/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Surya Darmadi didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$ 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU.
Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 86.547.386.723.891.
Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.