"Perhitungan itu dari mana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh, sumir," ujar Juniver, menambahkan.
Di samping itu, kata Juniver, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya telah mengantongi HGU.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Sedangkan tiga perusahaan lainnya masih dalam proses penerbitan HGU.
Juniver menyinggung Pasal 110A dan 110B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Adapun sanksi yang ditegaskan dalam ketentuan tersebut bersifat administratif.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Atas dasar itu, ia keberatan dengan proses hukum yang harus dijalani Surya saat ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi.
Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.