WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi, menyatakan bakal membuktikan data kepemilikan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Surya mengklaim seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaannya tersebut mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Selama proses persidangan berjalan, Surya mengaku bakal membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum keliru.
Itu disampaikan Surya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fahzal Hendri menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukumnya dan meminta penuntut umum melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Saya tidak bisa terima. Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan," ujar Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, mengatakan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir alias tidak jelas.
Dalam hal ini, ia mempermasalahkan perihal kerugian negara yang nilainya berubah-ubah.
"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan, menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" katanya.