Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas.
"Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana," ucapnya.
Baca Juga:
Per Hari Ini, Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Kembali Dijual di Pengecer
Dia pun mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos.
"Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai," katanya.
Dia mengingatkan pula agar masalah pengoplosan gas oleh komplotan itu segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
Baca Juga:
Gas Melon Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Cek Cara Membelinya
"Kerugian materi dan non materi yang ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu harus dihukum seberat beratnya," ujar dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.