WahanaNews.co I Diversi tindak pidana penganiayaan
yang diduga melibatkan WI (16) warga Desa Simanindo Sangkal, berhasil digelar
di Polsek Simanindo Kecamatan Simanindo, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga:
Kapolres Samosir Kunjungi Polsek Simanindo, Ini yang dilakukannya!
Pada kesempatan itu, pelaksanaan Diversi diperiksa oleh
Briptu Kurniawan SH dan didampingi Bripka Dian Djuni Arfan S.H serta Bripka A.
Sihombing, SH (Kanit Reskrim Polsek Simanindo). Turut hadir penasehat hukum WI
yakni, Panal Limbong SH., CPL, H.J Sihaloho SH, Bapas Tarutung Susiono SH.
Kapolsek Simanindo AKP Tumpal Tobing, melalui Kanit Reskrim
Polsek Simanindo Bripka A. Sihombing menyampaikan, bahwa pelaksanaan diversi
tersebut dikarenakan WI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan
masih dibawah umur. Dengan harapan masa depan dan pendidikan WI dapat berjalan
dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kuasa Hukum David Pastikan Tolak Diversi AG
"Kami berharap agar orangtua WI dapat mendidik anaknya
sehingga terhindar dari tindak pidana kejahatan. Dan berjanji agar tidak
melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya sendiri," ujarnya.