Kuasa hukum WI, Panal Limbong SH., CPL dan H.J Sihaloho, SH, menjelaskan,
diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1
angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(UU SPPA).
Baca Juga:
Kapolres Samosir Kunjungi Polsek Simanindo, Ini yang dilakukannya!
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil
Polsek Simanindo, Bapas Tarutung dan pelapor karena pelaksanaan diversi ini
dapat berjalan dengan lancar. Serta pelaksanaan diversi ini menjadi pelajaran
bagi WI bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, " pungkasnya. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.