WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Surat itu sudah disampaikan ke Ketua KPK Firli Bahuri.
Lili mengundurkan diri diduga lantaran kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika. Kasus dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan Dewan Pengawas KPK pada Selasa (5/7) pekan depan.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Namun Firli mengaku belum mengetahui kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar tersebut. "Wah, aku belum tahu," kata Firli di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan Kamis (30/6) kemarin.
Kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar naik ke persidangan. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa (5/7).
"Ya sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bakal menaikkan laporan dugaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.
"Dilanjutkan ke sidang etik," ujar ketua tim klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Albertina menyebut, keputusan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Lili ini dilakukan usai mengklarifikasi sejumlah pihak dan dokumen yang ada. Hanya saja, Albertina belum menentukan waktu pemanggilan saksi dalam persidangan.