WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketegangan kasus antara mantan model majalah dewasa Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kian memanas.
Lisa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/7/2025), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan oleh Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Diduga Melakukan Penipuan Warga Surabaya Polisikan Lisa Mariana
Lisa hadir ke Mabes Polri mengenakan dress hitam dan sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Harus siap dong, selalu siap,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Bareskrim telah mengabulkan permintaan tes DNA antara Lisa Mariana, bayinya yang bernama Azura, dan Ridwan Kamil.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi melalui Bareskrim, atas permintaan permohonan tes DNA kepada Lisa Mariana dan bayinya dan terhadap RK dikabulkan. Maka, tadi saya sudah memberikan surat pernyataan terkait Lisa Mariana melakukan tes DNA bersama bayinya, Azura akan segera dilakukan,” ujar Bertua.
Baca Juga:
Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa, Bareskrim: Sudah Naik Tahap Penyidikan
Selama pemeriksaan, Lisa menerima lebih dari 40 pertanyaan dari penyidik, terutama terkait pertemuan dengan Ridwan Kamil yang disebut terjadi di sebuah hotel di Palembang.
“Dijawab Lisa dengan baik, mulai dari undangan sampai dipanggil Ridwan Kamil ke hotel di Palembang, sehingga terjadilah pertemuan mereka, tiga hari dua malam di sana. Nah, sesudah dari situ hamil Lisa dan melahirkan, dan pengecekan bayi itu juga dengan ajudan Pak RK semua,” ungkap Bertua.
Bayi Lisa disebut lahir di sebuah rumah sakit di Tangerang. Pihak Lisa pun menilai, laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil justru membuka kisah hubungan gelap yang sebelumnya tidak diketahui publik.
“Kami berterima kasih kepada Pak Ridwan Kamil telah melaporkan dirinya sendiri ke Bareskrim, sehingga terkuak semua yang dialami Lisa Mariana. Selebihnya, bukti dari Lisa sudah disampaikan kepada penyidik dan bukti dari RK diperlihatkan kepada kami. Dan bukti tersebut menurut Lisa ada yang tidak sesuai dengan aslinya,” ujar Bertua.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, RK menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat tudingan bahwa dirinya adalah ayah biologis dari bayi Lisa.
Laporan itu menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, antara lain Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A. Ridwan Kamil merasa dirugikan atas pernyataan Lisa yang dianggap mencemarkan nama baiknya di ruang publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]