WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, sebagai pertaruhan marwah institusi yang dipimpinnya.
Listyo menyampaikan itu dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis. (18/8).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami laksanakan terkait dengan kasus tersebut, dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan marwah Polri," ucap Listyo.
Listyo mengatakan tim khusus tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Penyidikan dilakukan secara objektif, profesional dan akuntabel. Tentu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Listyo.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.