WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus penjambretan yang disertai aksi penusukan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAA (14) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa keamanan anak-anak di ruang publik masih perlu mendapat perhatian lebih, sehingga upaya perlindungan terhadap mereka harus semakin diperkuat.
Baca Juga:
Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Lita Machfud Arifin mendatangi Rumah Sakit Bari Palembang untuk menjenguk MAA yang masih menjalani perawatan medis.
Kunjungan itu dilakukan bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., pada Sabtu (31/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang optimal sekaligus mendorong adanya pendampingan psikologis agar proses pemulihan berlangsung secara menyeluruh, baik secara fisik maupun mental.
Baca Juga:
Menjahit harapan dari seragam baru. Kepedulian Asmardin pada anak anak Sekolah dasar di Subulussalam.
"Anak-anak seharusnya dapat beraktivitas dengan aman tanpa dihantui rasa takut menjadi korban kejahatan. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata, termasuk memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh," ujar Lita dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Lita, tindakan pelaku yang tidak hanya merampas telepon genggam korban, tetapi juga melakukan penusukan dan menyeret korban merupakan bentuk tindak kekerasan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga rasa aman masyarakat dari maraknya aksi kriminalitas jalanan.
Lita juga menyoroti fakta bahwa salah satu pelaku yang telah diamankan polisi masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pencegahan kenakalan remaja yang melibatkan keluarga, sekolah, serta lingkungan sosial agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
"Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan terhadap generasi muda harus diperkuat. Namun di saat yang sama, penegakan hukum juga harus berjalan dengan adil sehingga hak-hak korban tetap terlindungi," katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, pendekatan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum memang perlu dikedepankan, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak korban maupun rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.
Selain itu, Lita meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan meningkatkan patroli di sejumlah kawasan yang dinilai rawan tindak kriminalitas, terutama di jalur yang kerap dilalui para pelajar saat berangkat maupun pulang sekolah.
Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk menekan angka kejahatan jalanan, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Lita turut mengapresiasi respons cepat jajaran Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap satu dari dua pelaku dalam waktu singkat.
Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran sehingga proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
"Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Semoga seluruh pelaku segera diamankan sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak kriminal serupa," tegasnya.
Diketahui, aparat kepolisian telah mengamankan pelaku berinisial MRP (15) di kediamannya yang berada di Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus buron dan terus diburu oleh petugas. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]