Sedangkan dalam Pasal 77 ayat (2) UU
Kepabeanan disebutkan ketentuan kewajiban PPNS Kepabeanan memberitahu secara
tertulis suatu barang yang diimpor ternyata dinyatakan tidak benar, dan
diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan
Pabean.
"Dengan demikian, patut diduga
kedua unit sepeda Brompton tersebut
sempat dikuasai pemiliknya selama 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal 11 Nopember
2019 sampai dengan bulan September 2020," tutur Kurniawan.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
"Maka patut diduga kedua unit
sepeda tersebut bukan dicegah (dilarang) oleh Termohon I, namun
disita oleh Termohon I dari pemiliknya. Bahwa dengan demikian, Termohon I
mengetahui siapa pemilik barang tersebut, namun tidak menetapkannya sebagai
tersangka atas dugaan tindak pidana kepabeanan," ungkapnya.
Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Kurniawan menilai
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu dan Jaksa Agung secara bersama-sama
telah menghentikan penyidikan atas tindak pidana penyelundupan dua unit sepeda
Brompton secara tidak sah dan melawan hukum oleh Sri Mulyani.
Kemudian, berdasarkan Pasal 109 ayat
(2) KUHAP, diatur bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib
memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Namun, dalam perkara a quo, kewajiban tersebut tidak
dilakukan, baik oleh DJBC selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun Jaksa
Agung selaku pihak yang dimintakan persetujuan penghentian penyidikan.
"Dikarenakan Para Termohon telah
menghentikan penyidikan perkara a quo
secara tidak sah dan melawan hukum, maka Para Termohon harus dihukum untuk
melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo, berupa pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum
(Termohon II) dan selanjutnya Termohon II segera melimpahkan perkaranya untuk
diperiksa di Pengadilan," demikian Kurniawan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.