WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan keputusan status permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hari ini, Senin (15/8/2022) pukul 13.00.
Dalam undangan kepada media, keputusan LPSK terhadap Permohonan Perlindungan dalam Peristiwa Berdarah di Duren Tiga, telah sampai kepada tahap keputusan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022).
"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022) lalu.
Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut lantaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengungkapkan, ia menduga Putri memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Hal ini sejalan dengan keterangan polisi bahwa Ia meyakini tidak ada kasus pelecehan terhadap Putri.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," jelas Hasto. [qnt]