WahanaNews.co | Kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin, bikin geger.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menceritakan situasi dan kondisi kerangkeng.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
"LPSK sudah bertemu dengan sejumlah mantan tahanan dari rutan ilegal. Kami menggunakan istilah rutan ilegal karena tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
"Itu ruangan jorok kotor. Tempatnya sangat tidak layak. Mereka ada satu bangunan, ada tiga ruang ada dua sel. Satu ruang lagi katanya dapur," imbuhnya.
Edwin menambahkan, di ruangan yang berukuran kurang lebih 6X6 meter itu tidak ada pembatas antara kamar tidur dan kamar mandi.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Ini panggung tempat mereka istirahat, ini posisi toilet cuman dibatasi oleh tembok ini. Jadi kalau mau nyuci piring di sini ada semua, ada saluran air juga," kata dia.
Tiap kerangkeng, jelas Edwin, diisi oleh 20 orang. Meskipun kerangkeng disebut sebagai panti rehabilitasi pengguna narkotika, nyatanya tidak ada proses rehabilitasi di sana.
"Ketika kami tanyakan, aktivitas nya apa kalian. Ya nggak ada natural aja katanya, alami saja. Nggak ada schedule, tidak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola," tutur Edwin