Kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan.
Baca Juga:
Admin Grup Fantasi Sedarah Diancam Ganti Nama Grup
Ramdan juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sehingga korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial setelah trauma.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," katanya.
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
LPSK, lanjut Ramdan, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Dalam kasus ini, LPSK akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik.
"LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik," ucapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn berinisial MSF praktik.