WahanaNews.co | Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyangkal ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, pernyataan itu berbeda dengan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ia pun menyerahkan proses pembuktian terkait dugaan keikutsertaan Sambo dalam menembak Brigadir J hingga tewas kepada aparat penegak hukum.
"Ya kalau kemarin kan [Sambo] menyangkal [ikut tembak Brigadir J]. Kalau menurut Bharada E ya melakukan penembakan," ucap Hasto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/8).
Ia berkata sangkalan seorang tersangka dalam pengusutan sebuah kasus pidana bukan sebuah masalah. Menurutnya, aparat penegak hukum tinggal membuktikan peran tersangka tersebut.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Lebih lanjut, Hasto berkata pihaknya terus berupaya agar Bharada E konsisten dalam memberikan keterangan ihwal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurutnya, ada beberapa perbedaan keterangan antara Sambo dan Bharada E ihwal pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Salah satunya, soal posisi orang-orang yang menjadi saksi mata penembakan Brigadir J.
"Perbedaannya itu soal sudah masuk atau belum, gitu. Ada perbedaan antara Bharada E dengan yang lain, gitu-gitulah, perbedaan posisi, berdirinya di mana, gitu-gitu ya seperti itu," katanya.
Timsus Polri telah menggelar rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di Magelang hingga rumah pribadi dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi digelar pada Selasa (30/8) dan berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Reka ulang tersebut terdiri dari 78 adegan, yakni 16 adegan terjadi di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi, dan 27 adegan di TKP penembakan Brigadir J.
Kelima tersangka dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi juga dihadirkan secara langsung. [qnt]