"Harga pelaksanaan bansos ini masih kami perhitungkan pada
medio april-mei 2020. Bila mengacu dengan perhitungan diatas, akan ditemukan
dugaan Mark Up di kisaran 30% sampai dengan 35 % dari nilai harga per paket.
Ini kita belum bicara diskon pembelian bila membelanjakan dengan jumlah yang
besar," ungkapnya.
Baca Juga:
Soal Beras Bansos Dikubur di Depok, Pemilik Lahan Buka Suara
Atas temuan LSM PPHK tersebut, pihaknya kini sudah menyurati
Gubernur Prov. DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan
mengenai kegiatan pengadaan barang Basos Covid-19 Tahun Anggaran 2020 karena
diduga mark-up.
Baca Juga:
Geger! Bansos Presiden Jokowi Ditemukan Dipendam di Tanah
Selain itu mereka turut mempertanyakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) serta nama penyedia (pihak ketiga) mana yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.