WahanaNews.co I Ketua LSM Pemerhati Penegakan Hukum
dan Keadilan (PPHK) Saut MS, ST, menduga pengadaan paket sembako bantuan sosial
(Bansos) untuk warga Prov. DKI Jakarta Tahun 2020 terindikasi mark-up.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Tudingan tersebut disampaikan berdasarkan perbandingan harga
yang dicantumkan pemda DKI Jakarta di situs CORONA.jakarta.go.id dengan harga
real di pasaran.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Bila dibandingkan nilai harga perpaket bansos sebesar Rp.
275.000,- dengan paket bansos yang didapat warga, terdapat selisih harga yang
tinggi," kata Saut MS, ST., kepada WahanaNews.co dikantornya, Selasa (16/2).
Dijelaskannya, niilai paket bantuan dan komposisinya Rp. 275.000/paket
untuk pelaksanaan di bulan April-Mei 2020. Terdiri dari 1. Beras dua karung
(per karung 5 Kg), 2. Sarden 4 Kaleng (Ukuran 155 Gram), 3. Biskuit 1
Kaleng/minyak goreng 1 kg, 4. Kecap 1 kantong (ukuran 520 Ml), 5. Tepung terigu
(1 Kg), 6. Bihun 2 Bungkus (ukuran 320 gr) dan 7. Sabun mandi 1 batang.
"Sementara dari sampel yang kami temukan di masyarakat
harganya Rp. 192.500,-/paket. Membandingkan harga di situs CORONA.
jakarta.go.id sebesar Rp. 275.000,- terdapat
selisih harga Rp. 82.500," terangnya.
Dengan rincian perhitungan, mengacu pada harga eceran
tertinggi di pasaran (melalui pesanan online). 1. Beras dua karung (per
karung 5 Kg) = Rp. 90.500, 2. Sarden 4 Kaleng (ukuran 155 Gram) = Rp.15.600, 3.
Biskuit 1 Kaleng/minyak goreng 1 kg. = Rp. 35.000, 4. Kecap 1 kantong (ukuran
520 Ml) = Rp.18.800 5. Tepung terigu (1 Kg) = Rp.10.300, 6. Bihun 2 Bungkus
(ukuran 320 gr) = Rp.19.800 dan 7. Sabun mandi 1 batang = Rp.2.500, total harga
Rp.192.500.
"Harga pelaksanaan bansos ini masih kami perhitungkan pada
medio april-mei 2020. Bila mengacu dengan perhitungan diatas, akan ditemukan
dugaan Mark Up di kisaran 30% sampai dengan 35 % dari nilai harga per paket.
Ini kita belum bicara diskon pembelian bila membelanjakan dengan jumlah yang
besar," ungkapnya.
Atas temuan LSM PPHK tersebut, pihaknya kini sudah menyurati
Gubernur Prov. DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan
mengenai kegiatan pengadaan barang Basos Covid-19 Tahun Anggaran 2020 karena
diduga mark-up.
Selain itu mereka turut mempertanyakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) serta nama penyedia (pihak ketiga) mana yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. (tum)