WahanaNews.co | Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.2836109, di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dikritisi lembaga masyarakat pemerhati kebijakan publik Tim Operasional Pemantau Anggaran Negara Republik Indonesia (TOPAN RI).
Ketua TOPAN Ronal M. Sihombing mengatakan SPBU ini mengutamakan melayani pengisian bensin di jerigen daripada kendaraan umum yang hendak mengisi bahan bakar kendaraan mereka.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
“Anehnya SPBU itu berani mengisi BBM ke jerigen siang bolong. Hal ini, sudah lama dikeluhkan warga yang biasa isi BBM kendaraannya di SPBU tersebut. Warga mengaku bahwa aktivitas pengisian BBM ke jerigen di SPBU itu sudah berlangsung lama, Padahal, lokasi hanya berjarak sekira satu kilometer dari kantor Polres Pelalawan,” ujar Ronal.
Akibat ulah SPBU ini, pelanggan dan warga pun resah. Dan hingga sekarang, belum ada perhatian dari aparat penegak hukum setempat untuk menertibkannya atau menindak.
Lebih lanjut Ronal menjelaskan, jual-beli BBM dengan jerigen ini seharusnya dapat dilakukan apabila telah melengkapi dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau harus dapat menunjukkan surat rekomendasi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
“Peruntukan BBM yang isi ke jeriken tersebut juga harus jelas untuk kebutuhan apa. Misalkan, untuk kebutuhan para nelayan atau petani, tentu pemerintah daerah menerbitkan rekomendasi sesuai kebutuhan masyarakat,” sebut Ronal, Kamis (28/9/2023).
Kata Ronal, pengisian BBM ke jerigen seperti yang dilakukan oleh SPBU Nomor 14.2836109 ini, disinyalir penyalahgunaan subsidi pemerintah kepada masyarakat.
“Maka diminta supaya hal itu menjadi perhatian pihak pertamina supaya setiap SPBU yang nakal diberi sanksi tegas supaya tidak semena-mena menyalahgunakan BBM subsidi milik pemerintah,” tegas Ronal.