Jaksa terus mengajukan pertanyaan kepada Lukas Enembe mengenai pertukaran rupiah ke dolar Singapura. Ketika dia terus ditekan dengan pertanyaan, Lukas tiba-tiba menjadi marah dan melemparkan mikrofon di dalam ruang sidang.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10,5 tahun kepada Lukas. Tindakan tersebut dianggap lebih buruk karena Lukas tidak menunjukkan perilaku yang sopan selama persidangan dan seringkali memberikan jawaban yang membingungkan.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa bersikap tidak sopan," ujarnya.
Melansir Detik, Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.