WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menggunakan bahasa kasar dan melempar mikrofon di hadapan hakim saat sidang.
Jaksa menganggap perilaku tersebut sebagai tindakan yang tidak terhormat di dalam ruang pengadilan.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan," kata jaksa Wawan Yunarwanto sebelum membacakan tuntutan terhadap Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, perilaku Lukas itu sudah menghina marwah pengadilan, sehingga dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperberat hukuman.
"Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe," kata jaksa.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Kejadian terkait Lukas Enembe yang marah hingga melempar mikrofon terjadi pada Senin (4/9/2023) saat Lukas sedang diperiksa sebagai terdakwa.
Insiden ini dimulai ketika jaksa mengajukan pertanyaan tentang aktivitas pertukaran mata uang yang melibatkan Lukas dengan saksi yang bernama Dommy Yamamoto.
Pertukaran mata uang ini juga seringkali dilakukan oleh Lukas melalui bantuan dari stafnya.