WahanaNews.co | Kejaksaan
Negeri Depok telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok atas nama tersangka "S"
yang sempat viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana Pelanggaran
Protokol Kesehatan (Prokes) di acara Hajatan.
Tindakan oknum Lurah tersebut disinyalir telah
melanggar pasal 14 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP," ujar Kepala Kejaksaan
Negeri Depok, Sri Kuncoro saat menggelar jumpa pers di Halaman Kantor Kejaksaan
Negeri Depok, Selasa (06/07/2021).
Baca Juga:
Sekda Kota Binjai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
Kajari Depok juga menjelaskan bahwa setelah menerima
SPDP tersebut, pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk
menangani perkara ini. Lalu kemudian setelah SPDP diterima, maka kami akan
segera mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas formil dan materiilnya.
Kejari Depok juga mengimbau kepada seluruh masyarakat
Kota Depok agar senantiasa mematuhi anjuran pemerintah terkait PPKM untuk
melindungi keselamatan masyarakat. Tetap menjaga protokol kesehatan (prokes)
dan tidak berkeliaran di luar kumah kecuali yang bersifat darurat guna
mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Dalam Pasal14 UU No. 14 Tahun 1984tentang
Wabah Penyakit Menular disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalamUndang-Undangini,
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu)tahundan/atau
denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta Camat dan Lurah Rajin Turun Temui Masyarakat
Kemudian dalam Pasal 212 KUHP disebutkan "Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri
yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu
membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau
karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman
penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500.
Dan dalam Pasal 216 KUHPdisebutkan
bahwabarang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi
sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi
kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak Rp 9.000. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.