WahanaNews.co | Sri Dharen, pengacara dari Shinta Tjondro, istri almarhum Edi Setiawan mengungkapkan sebuah kasus tanah yang telah berlangsung puluhan tahun yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat desa dan mafia tanah.
Shinta dan almarhum suaminya memiliki hak atas sebidang tanah seluas 1.100 meter di Jalan Rinjani No. 1, Kota Semarang, yang telah tercatat dengan sertifikat hak milik sejak tahun 1985.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Mediasi Sengketa Lelang Lahan Achmadi dengan BPR Olympindo Sejahtera
Namun, pada tahun 1985, dua pihak yang berinisial S menjual tanah tersebut dengan alas hak palsu kepada seseorang berinisial S.
Sertifikat hak milik kemudian diterbitkan atas nama S, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada B.S., dan selanjutnya B.S. menjualnya lagi kepada I.S.
Sertifikat hak milik atas nama I.S. diterbitkan. I.S. bersama lurah setempat, yang diduga terlibat dalam kasus ini, dilaporkan oleh almarhum ke polisi atas tuduhan pemalsuan data terkait transaksi jual beli tanah tersebut. Akibatnya, lurah dan pihak berinisial S tersebut ditahan.
Baca Juga:
BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemkab Padang Lawas Utara
Kasus ini berlanjut ke pengadilan, yang memutuskan bahwa sertifikat hak milik yang terbit atas nama I.S. dianggap cacat hukum.
Setelah putusan pengadilan, almarhum menyerahkan salinan putusan tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah sertifikat tersebut belum dibatalkan hingga kini.
Dengan diterbitkan Sertifikat HGB nya menggunakan dasar yang palsu, maka lanjut Dharen, otomatis HGB tersebut cacat hukum.