WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana
sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12/2020).
Saat dikonfirmasi, Eggi Sudjana
membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada dirinya.
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
"Iya benar, saya menerima surat
panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata Eggi saat
dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Surat pemanggilan terhadap Eggi yang
bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan
singkat.
Surat tersebut ditandatangani oleh
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes
Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
Meski demikian, Eggi belum memastikan
apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut
terkait kasus lama yang dibuka kembali.
"Ini kasus sudah lama dibuka
kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019,"
ujar Eggi.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019, dan
ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei
2019.
Dia diduga melakukan tindak kejahatan
terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau
mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan
masyarakat.
Eggi juga dianggap menyiarkan kabar
yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP
dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan
atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, belum mengetahui soal surat tersebut.
"Saya cek ya," kata Yusri
saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020). [qnt]