Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun terkait pengadaan LNG di Pertamina periode 2011–2014.
Selain merugikan negara, ia juga dinyatakan memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa prosedur pengadaan yang jelas.
Persetujuan tersebut hanya berupa izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomis, maupun analisis risiko yang memadai.
[Editor: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.