WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Vonis yang sebelumnya dijatuhkan selama 9 tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
Selain hukuman penjara, MA juga mewajibkan Karen membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Denda tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menetapkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini tertuang dalam amar putusan Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dipublikasikan di laman resmi MA pada Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
Permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen maupun jaksa penuntut umum KPK ditolak oleh majelis kasasi.
Namun, majelis memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan besaran hukuman dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam amar putusan, Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.