WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Vonis yang sebelumnya dijatuhkan selama 9 tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Minyak Pertamina Jadi Perhatian Internasional, Ini Kata Reuters dan CNBC
Selain hukuman penjara, MA juga mewajibkan Karen membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Denda tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menetapkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini tertuang dalam amar putusan Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dipublikasikan di laman resmi MA pada Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen maupun jaksa penuntut umum KPK ditolak oleh majelis kasasi.
Namun, majelis memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan besaran hukuman dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam amar putusan, Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun terkait pengadaan LNG di Pertamina periode 2011–2014.
Selain merugikan negara, ia juga dinyatakan memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa prosedur pengadaan yang jelas.
Persetujuan tersebut hanya berupa izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomis, maupun analisis risiko yang memadai.
[Editor: Rinrin Kaltarina]