Selain itu, tindakan Djoko yang melarikan diri ke luar negeri juga menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi.
Putusan pidana di tingkat kasasi ini seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Djoko dinilai terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui rekannya Tommy Sumardi, ia memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebesar Sin$200 ribu dan US$370 ribu.
Djoko juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Pikirkan PK Usai Kasasinya Ditolak MA
Selain itu, ia dinilai terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.
Suap ini melibatkan adik ipar Djoko yang bernama Herriyadi Angga Kusuma.
Dia menyuap Pinangki sebesar US$500 ribu. Uang diterima Pinangki melalui kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.