"Dedi
menyetujui perusahaannya digunakan untuk menyalurkan dana dari Falcon untuk
diberikan kepada rekanan yang dikirimkan ke rekening PT MAS melalui Bank HSBC
di London," imbuh Deddy.
Direktur
PT MAS kemudian membuat perjanjian kerja sama pembiayaan dengan rekanan yang
sudah mendapat kontrak di lingkungan TNI, baik AD, AU, maupun AL. PT MAS selaku
pemberi uang memberi rekanan sebesar 85 persen dari nilai total kontrak.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Singkat
cerita, Dedi mengajukan permohonan LC ke bank. Teddy memberikan surat kuasa
kepada pimpinan Bank BNI KCU Menteng dan Bank BRI Cab Kramat, Jakarta, untuk
memblokir dana USD di rekening Bendahara Khusus Bialugri sebagai jaminan
pembukaan LC oleh PT MAS.
"Setelah
proses dokumentasi LC, Falcon melakukan transfer dana ke PT MAS dipotong biaya
finansial Falcon. Selanjutnya PT MAS mentransfer lagi dana tersebut ke rekening
rekanan atau supplier sebanyak 24 rekanan," paparnya.
Teddy
kembali memberikan pinjaman kepada rekanan yang melaksanakan pekerjaan
pembelian barang dan jasa di lingkungan TNI dan Kemhan yang penyalurannya
dilakukan sendiri dalam bentuk cost
collateral credit (C3). Uang yang dikeluarkannya mencapai USD 6 juta dengan
rekening milik bendahara Khusus Bialugri.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Selanjutnya,
setelah mendapat pelunasan kontrak dari pihak pembeli, rekanan mengembalikan
pinjaman kepada PT MAS dan ada yang mengembalikan langsung kepada Brigjen TNI
Teddy atas permintaan dari terdakwa," katanya.
Atas
perbuatannya, Teddy telah mengeluarkan keseluruhan uang dari rekening bendahara
sebesar USD 18 juta. Jenderal bintang satu itu juga mengambil persen dari
pinjaman yang diberikan kepada rekanan.
"Uang
itu juga telah dikembalikan oleh rekanan ke rekening pribadi terdakwa. Dan ada
juga sebagian rekanan mengembalikan langsung ke rekening Bendahara Khusus
Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan, sedangkan sebagian lagi belum kembali atau
masih berada pada rekanan," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.