"Dia berlalu lintas dia tahu risikonya, apapun situasi yang ada, alam, struktur jalan, kesiapan pengemudinya, kendaraan, itu harus sudah harus menjadi tanggung jawab si pengemudi" ujarnya.
"Misalnya hujan licin, tiba-tiba beraktivitas kan kita tidak sendiri, pasti ada orang lain, makanya itulah perlu kehati-hatian dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Baca Juga:
Identifikasi 12 Korban Kecelakaan Km 58 Tol Japek Tuntas, Ini Daftar Namanya
Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tak bisa dijadikan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Eko berada di jalur yang benar.
"Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," tutur Latif.
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah Satu Orang
"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," kata Latif.
Mmahasiswa UI berinisial HAS disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). HAS menjadi tersangka meski dirinya adalah korban tewas dalam insiden tersebut.
"Iya betul (HAS ditetapkan sebagai tersangka)," kata tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).