Berpedoman pada prinsip lex certa dan lex scripta, delapan mahasiswa hukum itu mendalilkan bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang penafsiran yang beragam.
Vendy mengatakan salah satu unsur paling mendasar dari kepastian hukum adalah dapat diprediksinya akibat hukum dari suatu norma pidana. Namun, Pasal 100 KUHP dinilai belum memenuhi prinsip tersebut.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
“Karena tidak memerikan kerangka normatif yang memungkinkan subjek hukum memprediksi hasil dari masa percobaan 10 tahun,” tuturnya.
Pemohon lainnya, Sofia Arfind Putri, menyebut Pasal 100 KUHP yang mensyaratkan "rasa penyesalan", "harapan untuk memperbaiki diri", serta "sikap dan perbuatan terpuji” tidak memberikan kepastian mengenai standar perilaku untuk memperoleh penangguhan ataupun perubahan pidana mati.
“Akibatnya, norma a quo (Pasal 100 KUHP) meniadakan legitimate expectation (harapan yang sah) para pemohon untuk mengetahui secara rasional sejak awal, perilaku apa yang secara hukum relevan dan berdampak terhadap nasib hukumnya,” kata Sofia.
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Berlaku, Akademisi UI Soroti Potensi Represi
Di samping itu, para pemohon mendalilkan Pasal 100 KUHP belum mengatur indikator objektif lembaga yang berwenang, metode evaluasi, dan prosedur keberatan selama masa percobaan.
Kondisi yang demikian dianggap melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum karena berpotensi membuka ruang pemberlakuan tidak setara terhadap tiap-tiap terpidana mati.
Mereka memandang, Pasal 100 KUHP, khususnya ketentuan ayat (1) dan ayat (4), menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.