Maka dari itu, para pemohon meminta Mahkamah menambahkan ketentuan ayat (7) ke dalam Pasal 100 KUHP dengan bunyi “Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang”.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 281/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, antara lain, Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Lola Pebiana, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Pemeriksaan pendahuluan digelar dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam sesi nasihat, Hakim Enny mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.
Enny mengatakan harus ada kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Persoalan kedudukan hukumnya ini perlu klir. Apa sebetulnya kerugian hak konstitusionalnya dari para pemohon ini? Itu harus jelas. Apakah para pemohon ini adalah, misalnya, pernah jadi lawyer-nya terpidana mati, atau paling tidak bagian dari korban atau kalau pelaku amit-amitlah, ya,” kata dia.
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Berlaku, Akademisi UI Soroti Potensi Represi
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Arief menyatakan para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.