WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945 pada Rabu (14/1) pukul 08.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vendy Setiawan beserta tujuh rekan lainnya seorang mahasiswa.
Delapan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka menyinggung fenomena “lorong kematian” saat menyampaikan permohonan uji materi Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana mati.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Menurut para pemohon, Pasal 100 KUHP yang berisi ketentuan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sejatinya ditujukan sebagai kesempatan rehabilitasi bagi terpidana. Namun, konstruksi norma pasal dinilai justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Fenomena ini dikenal sebagai death row phenomenon atau fenomena lorong kematian, individu hidup dalam ketidakpastian atas nasib hidupnya. Tekanan psikologis yang muncul dari menunggu keputusan negara selama satu dekade dapat mengakibatkan penderitaan mental dan emosional yang intens,” kata perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pasal 100 KUHP terdiri atas enam ayat. Para pemohon secara khusus mempertanyakan konstitusionalitas ayat (1) dan ayat (4).
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Berlaku, Akademisi UI Soroti Potensi Represi
Adapun Pasal 100 ayat (1) KUHP berbunyi: Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 100 ayat (4) KUHP menyatakan: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Para pemohon menilai, Pasal 100 KUHP secara keseluruhan tidak disertai dengan perumusan norma yang jelas, terukur, dan dapat diprediksi sehingga dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Berpedoman pada prinsip lex certa dan lex scripta, delapan mahasiswa hukum itu mendalilkan bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang penafsiran yang beragam.
Vendy mengatakan salah satu unsur paling mendasar dari kepastian hukum adalah dapat diprediksinya akibat hukum dari suatu norma pidana. Namun, Pasal 100 KUHP dinilai belum memenuhi prinsip tersebut.
“Karena tidak memerikan kerangka normatif yang memungkinkan subjek hukum memprediksi hasil dari masa percobaan 10 tahun,” tuturnya.
Pemohon lainnya, Sofia Arfind Putri, menyebut Pasal 100 KUHP yang mensyaratkan "rasa penyesalan", "harapan untuk memperbaiki diri", serta "sikap dan perbuatan terpuji” tidak memberikan kepastian mengenai standar perilaku untuk memperoleh penangguhan ataupun perubahan pidana mati.
“Akibatnya, norma a quo (Pasal 100 KUHP) meniadakan legitimate expectation (harapan yang sah) para pemohon untuk mengetahui secara rasional sejak awal, perilaku apa yang secara hukum relevan dan berdampak terhadap nasib hukumnya,” kata Sofia.
Di samping itu, para pemohon mendalilkan Pasal 100 KUHP belum mengatur indikator objektif lembaga yang berwenang, metode evaluasi, dan prosedur keberatan selama masa percobaan.
Kondisi yang demikian dianggap melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum karena berpotensi membuka ruang pemberlakuan tidak setara terhadap tiap-tiap terpidana mati.
Mereka memandang, Pasal 100 KUHP, khususnya ketentuan ayat (1) dan ayat (4), menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Maka dari itu, para pemohon meminta Mahkamah menambahkan ketentuan ayat (7) ke dalam Pasal 100 KUHP dengan bunyi “Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang”.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 281/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, antara lain, Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Lola Pebiana, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati.
Pemeriksaan pendahuluan digelar dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam sesi nasihat, Hakim Enny mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.
Enny mengatakan harus ada kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Persoalan kedudukan hukumnya ini perlu klir. Apa sebetulnya kerugian hak konstitusionalnya dari para pemohon ini? Itu harus jelas. Apakah para pemohon ini adalah, misalnya, pernah jadi lawyer-nya terpidana mati, atau paling tidak bagian dari korban atau kalau pelaku amit-amitlah, ya,” kata dia.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Arief menyatakan para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]