WahanaNews.co | Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi fenomena hukum dan politik setelah dilangsungkannya Pemilu atau Pilkada di daerah.
Dengan alasan itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan mendukung adanya Lembaga Peradilan Pemilu yang dibuat secara khusus saat membahas salah satu disertasi milik Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru.
Baca Juga:
Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran Banjiri Gedung MK
Disertasi berjudul "Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia" ini berupaya menjawab problem penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia serta pengadilan Pemilu yang ideal di masa depan.
Dalam presentasinya, Erwin menegaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi.
"Dua institusi kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda, silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa Pemilu. Prosedur beracara yang berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu sama lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak memberi rasa keadilan” ujarnya dalam sidang terbuka yang salah satu pengujinya adalah Mahfud MD yang pernah menjadi Ketua MK dan kini menjadi Menko Polhukam.
Baca Juga:
47 Amicus Curiae Diterima MK, Hanya 14 yang Dibahas Hakim
“Ke depan dibutuhkan institusi peradilan Pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu, supaya terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian sengketa Pemilu," papar Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.
Usai menjadi penguji dalam ujian terbuka desertasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, menyangkut soal kebutuhan di dalam implementasi hukum tata negara yang sifatnya lebih operasional, gagasan dalam disertasi tersebut bagus.
"Mas Erwin mencoba mencari pintu keluar, yaitu membuat satu lembaga pemilu yang lebih independen, kredibel dan transparan," ujar Mahfud usai menjadi penguji pada wartawan.
Terkait peluang adanya peradilan Pemilu yang ideal di masa depan, Mahfud menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya menjawab kebutuhan tersebut.
"Ide dasarnya kita terima dan implementasinya nanti sambil kita diskusikan ke depan dan saya sudah memikirkan untuk berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar menyiapkan pemilu tahun 2024, karena memang ada pesan dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa harus ada peradilan khusus minimal untuk Pilkada serentak tahun 2024," pungkas Mahfud. [rin]