WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD mempertimbangkan untuk mengkaji dan merevisi beleid Pemilu.
Hal ini dilakukan karena DPR baru sudah mengesahkan penambahan terhadap tiga provinsi baru di tanah Papua.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/7).
Mahfud menambahkan, sejumlah poin yang akan menjadi catatan adalah soal keterisian wakil legislatif Pusat dan Daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," jelas dia.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
RUU DOB Papua Telah Disahkan
Sebelumnya diberitakan, DPR telah mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan tiga provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang.
Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Alhasil, dengan hadirnya pemekaran pada tiga provinsi baru di Papua ini total provinsi yang ada di Indonesia saat ini bertambah menjadi 37 provinsi.
Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:
1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga. [qnt]