Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sekaligus, Polri juga akan mengumumkan tersangka baru nantinya.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Dedi membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri.
Dia menyebut kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.