WahanaNews.co | Perwakilan Presiden ke-4 RI almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus
Dur buka suara terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berbuat banyak terkait dualisme kepengurusan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 2008.
Juru bicara Yenny Wahid, Imron Rosyadi
Hamid, menilai, pernyataan Mahfud itu bermaksud menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo tidak ingin
mengintervensi konflik internal partai politik yang saat ini menimpa Partai
Demokrat demi menghormati hukum.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
"Pernyataan Pak Mahfud harus
dilihat sebagai bentuk komitmen pemerintahan Jokowi yang ingin menegakkan
aturan hukum terkait UU Parpol," kata Imron kepada wartawan, melalui pesan tertulis, Minggu (7/3/2021).
Imron menambahkan, pernyataan Mahfud
ihwal "SBY tidak berbuat banyak" juga bisa diartikan bahwa SBY tidak
menegur Menteri Hukum dan HAM saat itu agar tidak mengintervensi internal PKB
dengan melakukan korespondensi bersama kubu Ancol atau kelompok Muhaimin
Iskandar (Cak Imin).
"Korespondensi DPP PKB Muhaimin
Iskandar ke Depkumham dan KPU juga tanpa tanda tangan KH Abdurrahman Wahid yang
seharusnya ada, tetapi semuanya dibiarkan terjadi," katanya.
Baca Juga:
Wasekjen PBNU Tuding PKB Dalangi Demo di Kantor PBNU
Mahfud sebelumnya menyatakan, SBY saat
menjabat sebagai Presiden RI tidak melarang kegiatan salah satu kubu saat PKB
mengalami kisruh kepengurusan pada 2008 hingga melahirkan kubu Parung (Gus Dur)
dan kubu Ancol (Cak Imin).
SBY ketika itu menjadi Presiden RI.
Mahfud mengatakan, partai mana pun dan siapa pun yang memerintah, tak bisa turun tangan atau ikut campur dalam kisruh di internal
partai.