WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang menunjukkan tanggung jawab individu dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Terseret Kasus CSR BI, Satori Akui Gunakan untuk Kegiatan di Dapil
"Setiap pihak yang diketahui penyidik bertanggung jawab atas perkara korupsi yang sedang ditangani, serta didukung alat bukti, bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Namun, Tessa tidak menyebutkan nama-nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah si A atau si B, semua pihak yang memiliki bukti keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Baca Juga:
Korupsi Dana CSR BI, Seluruh Anggota Komisi XI Diduga Terlibat
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan aliran dana CSR BI yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi.
Nama-nama seperti Heri Gunawan (Gerindra), Satori (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP) disebut terkait kasus ini.
"Beberapa anggota DPR yang disebutkan sedang kami dalami keterlibatannya, apakah hanya terbatas pada dua orang yang sudah diperiksa, atau lebih luas lagi," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.