"Sementara proyeksi atau target kita, pemerintah, menjaga stabilitas ekonomi kita targetnya minimal 5,3. Nah, itu situasi global," sambungnya.
Tak hanya itu, kata Mahfud, perang antara Rusia dan Ukraina juga menimbulkan krisis ekonomi.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Hal itulah yang mendasari pemerintah mengeluarkan langkah strategis dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
"Nah, kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita," katanya.
"Maka cara lain harus ditempuh, yaitu UU Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka dikeluarkan lah Perppu, Perppu itu alasan mendesaknya ya itu tadi," imbuhnya.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan ekonomi masyarakat.
"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah, caranya ya investasi masuk, yang dari luar negeri, yang dari dalam, luar negeri dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di Kehutanan, Pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023 ya itu," ujarnya.
DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja