WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1,5 Miliar dan pidana tambahan terhadap korporasi PT AJP Gas di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diwakili oleh terdakwa S (45), melalui Putusan Kasasi Nomor 9114 K/Pid.Sus-LH/2025.
Majelis Hakim Kasasi, menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
KLH Pastikan Tutup PT GRS Serang Karena Pelanggaran Berat Merusak Lingkungan
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama (Judex Facti) membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Kasasi
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tidak cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
Baca Juga:
Diduga Impor limbah B3, KLH Hentikan Operasional Pabrik di Serang
“Bahwa terdakwa tidak melakukan pengelolaan limbah karbit residu yang dihasilkan dari proses produksi gas asetilen dan menempatkan atau membuangnya di areal lokasi Perusahaan”, bunyi salah satu pertimbangan putusan, melansir MARINews, Rabu (17/12/2025).
Pada 2018, jelas Majelis Hakim Kasasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyatakan limbah produksi gas asetilen berbahaya bagi lingkungan dan manusia. Pada 2019, PT AJP Gas mulai mengelola limbah B3 karbit residu dengan mengirimkannya ke pengelola berizin melalui kerja sama dengan PT HTI.
“Namun, masih terdapat limbah B3 karbit residu yang belum diangkut dan dikelola, serta disimpan di luar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di area perusahaan.” imbuh Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.